Pemerintah Indonesia menerbitkan global bond terbesar yang pernah dikeluarkan dalam sejarah berdirinya Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pemerintah menerbitkan global bond sebesar US$ 4,3 miliar dalam 3 bentuk surat berharga global. Salah satunya adalah seri RI0470 dengan tenor 50 tahun yang jatuh tempo pada 15 April 2070. Hal ini dilakukan untuk membantu Indonesia menghimpun dana menanggulangi pandemi COVID-19.

Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. UU mendefinisikan SUN sebagai “surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya” (Pasal 1 Angka 1 UU 24/2002). Beberapa tujuan penerbitan SUN berdasarkan Pasal 4 ialah:

1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2. Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran
3. Mengelola portofolio utang negara

SUN sendiri terdiri dari 2, jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto (di beberapa negara dikenal juga sebutan T-Bills atau Treasury Bills). Sedangkan ON berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. ON dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (misalnya tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sedangkan ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi Negara dibagi lagi ke dalam 2 jenis berdasarkan tingkat kuponnya, yaotu Obligasi Berbunga Tetap dan Obligasi Berbunga Mengambang. Obligasi Berbunga Tetap memiliki tingkat bunga yang tetap setiap periodenya atau juga disebut dengan istilah Fixed Rate Bonds. Sedangkan Obligasi Berbunga Mengambang memiliki tingkat bunga mengambang atau Variable Rate Bonds, yang berarti bunganya ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu, seperti tingka bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SUN dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Pasal 15 UU 24/2002). Sedangkan Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN dan dana yang dikelola (Pasal 16 ayat (1) UU 24/2002). Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan perdagangan SUN, Menteri secara berkala mempublikasikan:

1. Informasi tentang kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan
2. Informasi tentang jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga
(Pasal 17 UU 24/2002)