Perlu diketahui bahwa yang dipelajari dalam Hukum Agraria dan dimuat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bukan tanah secara fisik, tapi tanah secara yuridis.

Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari hak atas tanah tersebut. Menggunakan tanah yang dimaksud adalah seperti membangun rumah atau gedung di atas tanah tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan memanfaatkan adalah seperti misalnya memakai tanah tersebut untuk berkebun.

Secara hierarki, maka hak atas tanah itu meliputi:

1. Hak Bangsa Indonesia atas tanah
Hak ini merupakan hak privat sekaligus hak publik. Pada dasarnya, seluruh tanah di wilayah Indonesia adalah tanah Bangsa Indonesia. Selama seseorang adalah warga negara Indonesia, maka ia berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang ada di wilayah Indonesia.

2. Hak menguasai oleh negara atas tanah
Meskipun seluruh tanah Indonesia milik Bangsa Indonesia, pengaturan dan pemanfaatannya tetap diatur oleh pemerintah. Sehingga, warga negara Indonesia pun tidak dapat menggunakan tanah Indonesia dengan sekemauannya jika tidak sesuai dengan pengaturan dari pemerintah.

3. Hak ulayat masyarakat hukum adat
Hak ulayat diakui dalam UUPA Pasal 5, yang berbunyi:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundag-undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”
Tanah ulayat adalah tanah di mana orang asing yang bukan merupakan penduduk daerah itu tidak diizinkan masuk. Hak ulayat ini sebenarnya dapat menyulitkan pemerintah dalam kegiatan pembangunan. Menurut Budi Harsono, hak ulayat yang diakui adalah hak ulayat yang sudah disaneer atau sudah dibersihkan dari cacat-cacatnya. Hak ulayat itu dapat dikatakan seperti hak Bangsa Indonesia atas tanah dalam cakupan yang lebih kecil.

4. Hak perseorangan atas tanah
Hak ini merupakan hak privat sekaligus hak publik. Hak perseorangan atas tanah ini meliputi beberapa jenis hak. Jenis-jenis hak tersebut ialah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan juga hak pakai.

Dalam kaitannya antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya dikenal adanya 2 asas, yaitu asas perlekatan dan asas pemisahan secara horizontal.

Asas perlekatan (accessie) berarti segala sesuatu yang ada di atas tanah itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya. Sedangkan asas pemisahan secara horizontal (horizontale scheiding) berarti adanya pemisahan antara bangunan dan tanahnya. Asas inilah yang dianut oleh hukum adat di bidang tanah. Maka UUPA juga menganut asas ini. Berbeda dengan asas perlekatan yang dianut Hukum Barat yang juga disebut verticale scheiding, horizontale scheiding memungkinkan menggunakan apartemen untuk menjadi jaminan. Ini karena adanya pemisahan antara apartemen dan tanah yang digunakan bersama.