Dalam hal terjadi lockdown, tentunya kehidupan masyarakat akan sangat terpengaruh. Terutama berkaitan dengan finansial, mereka yang pekerjaannya tidak dapat dilakukan di rumah dan sangat bergantung pada interaksi dengan orang lain, akan kehilangan sumber penghidupannya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kekarantinaan Kesehatan harus diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Untuk itu, terdapat sejumlah tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Kekarantinaan Kesehatan, yaitu:
1. Pasal 4 UU 6/2018
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 5 ayat (1) UU 6/2018
Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu
3. Pasal 6 UU 6/2018
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Di samping itu, masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban dalam hal terjadi Kekarantinaan Kesehatan, yaitu:
1. Pasal 7 UU 6/2018
Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 8 UU 6/2018
Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina
3. Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018
Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
4. Pasal 9 ayat (2) UU 6/2018
Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka jelas bahwa seiap anggota masyarakat wajib melaksanakan setiap perintah pemerintah dalam rangka menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, yang tentunya juga dilaksanakan demi kebaikan bersama. Sebagai gantinya, apabila masyarakat turut menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, maka berhak memperoleh hak-haknya seperti pelayanan kesehatan dasar, juga kebutuhan kehidupan sehari-hari. Karena itu juga sebelum dilakukan lockdown, Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan dan mempersiapkan matang-matang bahwa semua hak-hak masyarakat ini dapat dipenuhi selama diberlakukannya Kekarantinaan Kesehatan.