Pandemi SARS-CoV-2 (coronavirus) mengubah pola hidup sebagian besar masyarakat, tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia. Meskipun tidak semua, namun banyak anggota masyarakat yang melakukan swakarantina dan social distancing. Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, banyak pekerja yang diperintahkan untuk bekerja dari rumah oleh tempatnya bekerja. Kegiatan sekolah dan universitas pun diganti dengan kelas yang diadakan secara online untuk meminimalisir kontak dengan orang lain.

Di tengah pandemi ini, yang banyak diperdebatkan adalah mengenai lockdown. Mungkin masih terdapat beberapa yang belum mengerti sepenuhnya seperti apa itu lockdown dan dampaknya, tidak hanya bagi orang perorangan namun juga bagi negara secara keseluruhan. Dan apabila diberlakukan lockdown, maka apa dasar hukumnya dan apa saja hak dan kewajiban para pemangku kepentingan?

Dalam kesempatan ini, kami berusaha menjelaskan dasar dan dampak hukum lockdown dalam rangkaian 3 artikel.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terdapat beberapa istilah berdasarkan UU tersebut yang pertama-tama perlu kita cermati dan ketahui perbedaannya, di antaranya:

1. Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 1 Angka 1)
Upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

2. Karantina (Pasal 1 Angka 6)
Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.

3. Isolasi (Pasal 1 Angka 7)
Pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

4. Karantina Rumah (Pasal 1 Angka 8)
Pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

5. Karantina Rumah Sakit (Pasal 1 Angka 9)
Pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

6. Karantina Wilayah (Pasal 1 Angka 10)
Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

7. Pembatasan Sosial Berskala Besar (Pasal 1 Angka 11)
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Berdasarkan pengertian istilah-istilah di atas, maka dapat dijelaskan bahwa Kekarantinaan Kesehatan terdiri dari Karantina dan Isolasi. Sedangkan Karantina sendiri terdiri dari Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah.

Sedangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbeda dengan karantina yang merupakan pembatasan akses keluar dan masuk di satu wilayah tertentu, PSBB membatasi dilakukannya kegiatan-kegiatan tertentu oleh anggota masyarakat, yang paling sedikit meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Maka dapat dikatakan bahwa istilah lockdown dikaitkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, dapat berupa beberapa bentuk, tergantung kebijakan pemerintah. Lockdown dapat berupa karantina wilayah, yaitu karantina di kota-kota atau wilayah-wilayah tertentu di Indonesia, misalnya pembatasan akses keluar-masuk kota Jakarta. Atau bahkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah Indonesia secara keseluruhan dengan menutup bandara dan pelabuhan. Atau dapat juga berupa karantina yang disertai dengan PSBB.