Sebagaimana sempat dijelaskan dalam artikel sebelumnya, keberadaan holding company seringkali dibutuhkan bagi perusahaan yang berskala besar. Tentunya terdapat kelebihan serta kekurangan dari struktur perusahaan yang demikian.

Kelebihan:
1. Lebih mudah memperoleh modal
Dengan tergabungnya anak-anak perusahaan di bawah suatu holding company, mereka menjadi lebih terpercaya di mata investor dan kreditur. Di samping itu, holding company dan anak perusahaan dapat saling membantu dengan memberikan jaminan utang berupa corporate guarantee bagi anak perusahaan lainnya. Oleh karena itu, lebih mudah bagi holding company dan anak perusahaannya dalam hal permodalan.

2. Pengawasan dan pengontrolan yang lebih efisien
Karena semua anak perusahaan berada di bawah naungan satu holding company, lebih mudah bagi pemangku kepentingan untuk mengawasi jalannya kegiatan setiap anak perusahaan. Dan dengan demikian, lebih mudah pula bagi holding company untuk mengontrol setiap pengambilan keputusan anak perusahaan.

3. Kerjasama antar anak perusahaan
Anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang yang berbeda dapat saling bekerja sama untuk membantu kegiatan usaha anak perusahaan lainnya. Kerjasama ini dapat berupa melakukan pelatihan gabungan maupun pinjam meminjam sumber daya.

4. Risiko mandiri
Setiap anak perusahaan di bawah holding company adalah badan hukumnya sendiri yang terpisah dari anak perusahaan lain. Dengan demikian, risiko pun ditanggung oleh masing-masing anak perusahaan. Sehingga apabila salah satu anak perusahaan harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan atau harus terhenti kegiatan usahanya, hal ini tidak akan mempengaruhi anak perusahaan yang lain.

Kekurangan:
1. Pengenaan pajak ganda
Setiap perusahaan wajib untuk membayar pajak kepada Negara. Dalam hal adanya holding company, dapat terjadi pengenaan pajak ganda. Hal ini karena holding company menerima dividen dari anak perusahaan. Sehingga terdapat kemungkinan holding company ditarik pajak atas pembagian dividen tersebut.

2. Pengambilan keputusan yang lebih lamban
Dengan adanya holding company, berarti keputusan-keputusan yang diambil oleh anak perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari holding company sebagai perusahaan induknya. Apabila demikian, maka langkah yang harus dilalui untuk mengambil suatu keputusan menjadi lebih panjang sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih lamban.

3. Penyalahgunaan kekuasaan
Holding company yang terlalu ikut campur dalam kegiatan usaha anak perusahaannya dapat menyalahgunakan kekuasaannya dengan turut campur dalam beberapa aspek dengan cara yang tidak benar. Seperti misalnya melakukan merger dan akuisisi antar anak perusahaan untuk menghindari pembayaran utang atau memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak sepaham dengan keinginan holding company.