Dalam berkembangnya suatu bisnis, adanya suatu perusahaan holding atau holding company seringkali telah menjadi suatu kebutuhan. Holding company sederhananya adalah perusahaan yang memiliki saham di berbagai perusahaan lainnya. Ia berperan sebagai perusahaan induk yang mengepalai seluruh perusahan-perusahaan di bawahnya.

Biasanya perusahaan-perusahaan di bawah holding company itu bergerak dalam bidang yang terdiversifikasi. Misalnya mengambil contoh perusahaan Astra Internasional. Ia memiliki 190 anak perusahaan. Dari 190 anak perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang otomotif, jasa keuangan, agribisnis, properti, informasi teknologi, infrastruktur & logistik, serta alat berat, pertambangan, konstruksi, dan energi.

Struktur perusahaan yang demikian dapat disebut juga sebagai Perusahaan Grup atau Grup Perusahaan yang menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi adalah:

“dua atau lebih badan usahan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh seorang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.”

Terdapat 2 jenis holding company, yaitu:
1. Investment Holding Company / Perusahaan Holding Investasi
Yang dimaksud dengan holding company jenis ini adalah holding company yang pemilikan sahamnya di anak perusahaannya hanya sebatas untuk investasi. Sehingga holding company sama sekali atau sangat minim turut campur dalam urusan manajemen anak perusahaan.

Hal ini bisa jadi karena holding company yang memang tidak ingin ikut mengurus anak perusahaan dan memang hanya memiliki tujuan berinvestasi. Alasan lain adalah karena holding company tidak atau kurang berkompeten atau berpengalaman dalam bidang usaha anak perusahaan, atau mitra atau pemegang saham lainnya dalam anak perusahaan lebih berkompeten dalam menjalankan bidang usaha terkait.

2. Operating Holding Company / Perusahaan Holding Manajemen
Biasanya dalam praktek, jenis holding company yang sering dijumpai adalah jenis Operating Holding Company ini.

Dalam Operating Holding Company, perusahaan induk ikut memonitor pengambilan keputusan di anak perusahaan. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti:
a. Hak Veto
Holding company dapat memperoleh hak veto apabila ia merupakan pemegang saham mayoritas di anak perusahaan dan komposisi pemilikan saham di anak perusahaan tersebut memungkinkan holding company untuk selalu memenuhi kuorum RUPS.

b. Keanggotaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Holding company dapat mengutus atau memilih perwakilannya untuk menjadi Direktur atau Komisaris di anak perusahaan. Dengan demikian, holding company memiliki sarana pengawasan dan pengendalian atas anak perusahaan.