Suatu Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari 2 atau lebih pemegang saham. Biasanya, pembagian saham tidak sama rata bagi setiap pemegang saham, sehingga terdapat pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.

Mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT menganut prinsip one share one vote, yaitu bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (Pasal 84 ayat (1) UUPT). Dan karena dalam membuat keputusan diterapkan majority voting rules dimana keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, ini berarti pemegang saham minoritas memiliki kedudukan yang lemah karena bobot suaranya yang tentunya kalah dibandingkan dengan pemegang saham mayoritas.

Selain itu, pemegang saham minoritas juga lemah kedudukannya karena adanya konsep separate legal entity yang berarti pemegang saham minoritas tidak dapat mencamupri urusan manajemen perusahaan. Dengan demikian, pemegang saham minoritas bisa saja dirugikan oleh tindakan-tindakan manajemen yang diambil oleh perusahaan karena tidak dapat turut campur.

Dengan demikian, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi dirinya sendiri dari kerugian, seperti:

1. Hak meminta penyelenggaraan RUPS
Pemegang saham minoritas dapat meminta diselenggarakannya RUPS berdasarkan Pasal 79 ayat (2) a UUPT yaitu bahwa RUPS dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan dari 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

2. Hak menggugat atas nama perseroan
Sebagaimana disinggung di atas, pemegang saham minoritas tidak dapat turut campur dalam urusan manajemen perusahaan. Namun apabila Direksi dirasa telah menimbulkan kerugian pada perusahaan, maka pemegang saham minoritas yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atas nama perseroan terhadap anggota Direksi yang telah menimbulkan kerugian tersebut (Pasal 97 ayat (6) UUPT).

Selain itu, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara juga dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya telah menimbulkan kerugian terhadap perseroan (Pasal 114 ayat (6) UUPT).

3. Hak menggugat perseroan
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat (1) UUPT).

4. Hak angket
Apabila pemegang saham minoritas merasa bahwa perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dapat diajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan. Hal ini dilakukan agar didapatkan data atau keterangan yang dapat mengkonfirmasi atau membatah dugaan tersebut. Permohonan dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 138 UUPT).

5. Hak meminta sahamnya dibeli perseroan dengan harga wajar
Tidak semua pemegang saham akan selalu menyetujui setiap tindakan perseroan. Apabila terdapat pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui suatu tindaka perseroan yang menurutnya merugikannya atau merugikan perseroan, maka ia dapat meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar (Pasal 62 ayat (1) UUPT).

6. Hak mengajukan pembubaran perseroan
Usulan pembubaran perseroan dapat diajukan kepada RUPS oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 144 ayat (1) UUPT).