Kegiatan perdagangan dilaksanakan oleh berbagai pihak dan tunduk kepada Hukum Dagang. Para pihak dalam perdagangan memiliki beragam bentuk. Beberapa subyek Hukum Dagang di antaranya adalah Firma, CV, dan PT.

1. Firma

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu badan usaha tanpa bentuk badan hukum dengan nama bersama dan pembagian hasil antara para sekutu.

Dalam Firma, para sekutu sama-sama aktif dalam mengelola perusahaan, sehingga setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain dan seuruh kegiatan usaha selalu memakai nama bersama. Karena tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan persekutuan, tanggung jawab para sekutu dalam Firma tidak terbatas.

Firma didirikan dengan dengan adanya perjanjian persekutuan yang dapat dilakukan di hadapan notaris. Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup. Berakhirnya Firma karena salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.

2. CV atau Persekutuan Komanditer

CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Berbeda dengan Firma, sekutu dalam CV dibagi ke dalam 2 jenis sekutu tersebut yang memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing.

Sekutu komplementer sebagai sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab penuh terhadap eksistensi CV. Hal ini berarti, sekutu komplementer adalah sekutu yang melaksanakan seluruh kegiatan operasional CV. Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan dan ada tuntutan pertanggungjawaban, sekutu komplementer lah yang bertanggungjawab.

Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang hanya bertanggungjawab sejauh untuk memberikan modal bagi CV. Sekutu komanditer tidak bertanggungjawab atas keberlangsungan dan operasional CV.

Pendirian CV dilakukan dengan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris yang kemudian diregistrasi ke Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat.

CV berakhir apabila:

  • Masa waktu perjanjian persekutuan telah lewat
  • Kehendak para sekutu
  • Sekutu meninggal atau dinyatakan pailit
  • Musnahnya barang atau pokok permasalahan persekutuan selesai

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri atas saham. PT memiliki 3 organ yaitu Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam PT, kekayaan pribadi dan kekayaan PT dipisahkan. Hal ini berarti modal saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain. Sehingga kepemilikan perusahaan pun dapat berubah tanpa harus ada pembubaran dan pendirian kembali perusahaan.

Sesuai juga dengan namanya “Perseroan Terbatas”, pertanggungjawaban dalam PT hanya sebatas porsi saham yang dimiliki atau dipegang dalam PT tersebut. Sehingga kekayaan pribadi pemegang saham tidak dapat diambil dan digunakan misalnya untuk membayar utang-utang PT.

PT didirikan dengan membuat Akta Pendirian oleh Notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham. Berakhirnya PT adalah dengan alasan-alasan:

  • Berdasarkan keputusan RUPS
  • Jangka waktu berdirinya sebagaimana dalam Anggaran Dasar telah berakhir
  • Penetapan pengadilan
  • Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  • Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU
  • Izin usaha dicabut sehingga wajib melakukan likuidasi

(Pasal 142 ayat 1 UUPT)