Suatu permasalahan hukum merupakan permasalahan yang sudah menjadi suatu hal biasa yang manusia modern saat ini sering hadapi. Suatu perselisihan atau sengketa yang terjadi merupakan hal yang sering kali tidak dapat dihindari, terutama dalam pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak.

Ketika timbul sengketa, maka akan diupayakan cara bagaimana menyelesaikan sengketa tersebut dengan tetap mengindahkan hak-hak para pihak dan hubungan baik antara keduanya. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hukum tentunya diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Setiap pihak yang bersengketa akan menginginkan kemenangan atas permasalahan yang dihadapinya.

Tempat penyelesaian sengketa hukum merupakan suatu opsi yang menjadi media untuk menyelesaikan masalah tersebut. Para pihak yang bersengketa yang terikat dalam suatu perjanjian atau kontrak biasanya telah terlebih dahulu menyepakati tempat penyelesaian sengketa mereka. Misalnya mereka ingin penyelesaian tersebut bersifat tertutup maupun ingin penyelesaian tersebut terbuka untuk publik dikarenakan alasan-alasan tertentu.

Salah satu tempat yang dapat digunakan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI. Arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lewat pengadilan, para pihak dapat membawa sengketa tersebut ke peradilan umum. Kedua hal tempat sama-sama sebagai tempat dalam penyelesaian sengketa hukum.

BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia merupakan suatu lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan memupun bentuk-bentuk lain penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Aritrase merupaka penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, mungkin pembedanya adalah apakah sengketa tersebut ingin dibawa ke jalur litigasi ataupun non litigasi. Namun pada akhirnya penyelesaian melalui arbitrase ini putusannya serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap, dan dilindungi Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Para praktisi hukum pun sudah seharusnya paham mengenai kedua tempat penyelesaian sengketa ini hingga pada alur penyelesaian sengketanya. Maka dari itu terkadang muncul pertanyaan paling sederhana yakni kapan seharusnya penyelesaian sengketa tersebut dibawa ke BANI dan kapan penyelesaian sengketa tersebut dibawa ke peradilan umum.

Keputusan untuk membawa penyelesaian sengketa tersebut kembali pada pilihan masing-masing pihak yang bersengketa yang didampingi oleh para kuasa hukumnya. Sehingga jika pertanyaan mengenai kapan seharusnya suatu penyelesaian sengketa menggunakan BANI atau kapan menggunakan peradilan umum, maka dapat dijawab bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih baik ketika kasus (case) tersebut tidak ingin terekspos oleh media dan ingin penyelesaian sengeketa tersebut bersifat rahasia jauh dari media serta publik. Sederhananya adalah ketika pihak yang bersengketa menginginkan alternatif penyelesaian sengketa yang mempunyai keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat namun tetap memberikan privasi bagi para pihak, yakni proses persidangan dan putusan yang bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan dan menggunakan prinsip win-win solution.