Kata “lisensi” di Indonesia tidak dapat terlepas dari hukum kekayaan intelektual. Secara umum, kata lisensi sangat erat pengertiannya dengan kata “pemberian izin”. Lisensi di dalam undang-undang tentang kekayaan intelektual dapat diartikan pemberian izin dari pemilik kekayaan intelektual yang sah kepada pihak lain untuk dapat mempergunakan kekayaan intelektual miliknya berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik hak dan pihak lain yang akan mempergunakan kekayaan intelektual tersebut dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Kata lisensi dapat ditemukan dalam semua Undang-Undang yang mengatur terkait dengan kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa pengguna lisensi dari kekayaan intelektual tersebut dinyatakan sama haknya dengan pemilik dari kekayaan intelektual. Meskipun demikian, pembatasan dari kebebasan pemegang lisensi tidak lebih luas dari pada isi dari perjanjian antara pemberi dan penerima lisensi.

Dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, lisensi hanya dapat diberikan oleh pemilik kekayaan intelektual yang sah. Sah yang dimaksudkan adalah kepemilikan dari kekayaan intelektual tersebut diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pengakuan tersebut didapatkan berdasarkan prinsip konstitutif/pendaftaran untuk hak milik industri (paten, merek, desain industri, etc. Kecuali rahasia dagang) dan deklaratif untuk hak cipta. Contohnya, apabila suatu Merek sudah didaftarkan di luar negeri, Merek tersebut harus tetap didaftarkan di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan terhadap kepemilikannya dari pemerintah, jika tidak dilakukan maka Merek tidak akan mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Dalam UU terkait dengan kekayaan intelektual, pemegang lisensi memiliki hak yang sama dengan pemegang hak kekayaan intelektual. Pemegang lisensi dapat meminta pihak lain yang menggunakan kekayaan intelektual tanpa hak untuk menghentikan pemakaian, membuat laporan ke kepolisian bahkan melakukan permohonan ganti rugi kepada pengadilan. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa hal-hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemegang lisensi tersebut mencatatkan perjanjian lisensinya ke DITJEN KI. Apabila tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.

Kesimpulannya perjanjian lisensi hanya dapat berdampak kepada pihak ketiga apabila kekayaan intelektual tersebut merupakan kekayaan intelektual yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan di Republik Indonesia; dan perjanjian lisensi tersebut telah dicatatkan di DITJEN Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM Republik Indonesia.