Penanaman modal asing adalah salah satu penunjang pembangunan ekonomi nasional. Terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal, di antaranya keadaan ekonomi, sosial, politik, dan terutama hukum terkait investasi asing di negara di mana modal akan ditanamkan.

 

Indonesia adalah salah satu negara yang relatif bersikap terbuka terhadap investasi asing. Pemerintah mendorong minat penanaman modal dari investor asing di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang memudahkan investasi. Kebijakan-kebijakan tersebut berperan untuk mendorong pihak asing agar menanamkan modalnya di Indonesia. Terbaru adalah adanya Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang memuat tiga poin utama sebagai berikut:

 

  1. Perluasan fasilitas Tax Holiday
  2. Pengaturan devisa hasil ekspor untuk SDA
  3. Relaksasi Daftar Negatif Investasi

 

Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan daftar yang memuat nama-nama bidang usaha yang oleh pemerintah ditentukan batasan persentase kepemilikan asingnya. Bahkan terdapat pula bidang usaha yang ditutup sama sekali dari peluang investasi, baik dari investor asing maupun domestik, seperti bidang pertahanan nasional dan lingkungan. Karena itu, Daftar Negatif Investasi ini merupakan salah satu hal terpenting yang harus terlebih dahulu diketahui oleh calon investor.

 

Indonesia menganut pendekatan daftar negatif. Pendekatan ini merupakan pendekatan yang lebih longgar dibandingkan dengan pendekatan positif. Dalam hal investasi, pendekatan positif berarti hanya sektor yang dicantumkan dalam daftarlah yang terbuka untuk investasi. Sedangkan pendekatan negatif berarti selain sektor-sektor yang dicantumkan pembatasannya dalam DNI, sektor itu terbuka 100% untuk investasi.

 

Adapun dasar hukum DNI adalah Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:

 

“Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.”

 

Kemudian menurut Pasal 12 ayat (4) UUPM, jenis-jenis usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan itu dimuat dalam suatu daftar yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, yaitu DNI. Meskipun ada juga pembatasan-pembatasan kepemilikan modal asing yang tidak tercantum dalam DNI dan terdapat dalam peraturan lainnya. Salah satunya adalah usaha penerbit Electronic Money sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

 

Muatan DNI diubah-ubah menyesuaikan keadaan agar memenuhi tujuan penyusunannya, yaitu untuk melindungi ekonomi Indonesia dan untuk membuka peluang bisnis dan investasi. Harus diterapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan DNI dengan selalu memperhatikan dampak yang dapat terjadi. Misalnya, salah satu dampak positif dari DNI selain mengalirnya investasi asing adalah mempermudah proses negosiasi dagang dan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara lain. Namun dampak negatifnya, misalnya, adalah berkurangnya pengusaha domestik yang kalah bersaing dengan pengusaha asing.

 

Maka itu pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dan perlindungan bagi masyarakat dalam menetapkan DNI. Dan investor harus memperhatikan DNI yang telah ditetapkan itu sebelum melakukan penanaman modal.