Mengenal Aturan Pemberian Kuasa Menurut KUH Perdata
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan/perjanjian yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, di samping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang telah maju (modern), sehingga tindakan memberi atau menerima kuasa, perlu dilakukan untuk menyelesaikan salah satu atau beberapa masalah tertentu. Dalam pasal 1792 KUH Perdata dikatakan [...]