Untuk kita ketahui di Era Reformasi ini perekonomian Indonesia dari masa ke masa mengalami Random Error atau bisa kita sebut sebagai kesalahan acak akibat beberapa faktor yang tidak dapat diperkirakan yang menyebabkan naik turunnya roda perekonomian Indonesia, apalagi di masa pandemik COVID-19 ini. Pertumbuhan ekonomi bisa kita bilang sebagai indikator berhasil atau tidaknya suatu Pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo, yang mana dengan adanya Perpres ini diterbitkan di tengah pandemik diharapkan dapat menanggulangi dampak pandemi COVID-19 yang melemahkan perekonomian Nasional. Perpres tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan roda perekonomian yang stabil.

Jika dilihat di era Pemerintahan saat ini arah rencana perekonomian Indonesia tak terlihat jelas, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) seolah-olah hanya sebagai dokumen tanpa pengawasan dalam implementasinya. Dalam kondisi seperti ini kita tidak mengetahui sejauh mana RPJMN terealisasi. Oleh karenanya rezim yang berkuasa saat ini melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak laju perekonomian Indonesia. Sejatinya kunci pertumbuhan ekonomi adalah pemerataan kesejahteraan, oleh karena itu diperlukan adanya perluasan jangkauan untuk pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, kawasan perbatasan, dan daerah-daerah yang masih terpencil. Namun disayangkan perkembangan ekonomi global belakangan ini putar arah dan menimbulkan ketidakpastian.

Melihat realita seperti itu maka rezim saat ini akan memperluas ruang lingkup dari Proyek Strategis Nasional (PSN), bahwa Proyek Strategis Nasional atau disingkat PSN ialah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Setiap bentuk campur tangan Pemerintah dalam masalah ekonomi diartikan sebagai perencanaan, yang mana perencanaan ini sering disamakan dengan sistem politik suatu negara seperti kapitalis, sosialis dan campuran. Oleh sebab itu perencanaan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) pada asasnya berpacu pada dua asas seperti, penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu, kemudian yang kedua pilihan antara cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Proyek Strategis Nasional ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) PERPRES No. 109 Tahun 2020, bisa dibilang juga program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Jumlah Proyek Strategis Nasional ini berjumlah 201, namun Presiden Joko Widodo menambahkan 10 Program baru, adapun program-program yang diperluas ruang lingkup dari PSN ini ialah:

  • Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
  • Program pemerataan ekonomi
  • Program pengembangan jalan akses exit tol
  • Program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional
  • Program pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSL)
  • Program pembangunan smelter
  • Program peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate)
  • Program pengembangan super hub
  • Program percepatan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi kawasan

Upaya pemerintah dalam menambah program ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan merevisi jumlah proyek pula merupakan langkah yang tepat agar mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang lancar, dan pemerataan ekonomi supaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Dalam implementasinya Pemerintah telah menetapkan proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), telah dilakukan sejumlah perubahan terhadap berbagai undang-undang yang berkaitan dan berdampak terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pasal 173 UU Cipta Kerja mengamanatkan dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait kemudahan berusaha bagi PSN. Saat ini, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah rampung, yang terdiri dari 13 bagian. Beberapa poin penting di dalamnya, yaitu:

  1. Penjelasan-penjelasan tentang kedudukan RPP, penjelesan ini turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpengaruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN);
  2. Pelaksanaan PSN yang memprioritaskan integritas konektivitas antar infrastruktur atau pusat kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan;
  3. Kemudahan perencanaan, salah satu yang diatur dalam poin yang ketiga ini adalah PSN yang diprakarsai atau dikuasai pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD dapat memakai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  4. Kemudahan penyiapan;
  5. Pemerintah menyediakan kemudahan dalam bertransaksi, dalam hal ini  jaminan baik itu dari pusat dan risiko politiknya;
  6. Kemudahan dalam konstruksi;
  7. Pengelolaan aset;
  8. Percepatan pengadaan dalam rangka PSN yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan tiga panel ialah panel konsultasi, badan usaha, dan panel penyedia pembiayaan;
  9. Menegaskan bahwa pemerintah menyusun mengenai penanganan dampak sosial dari pelaksanaan PSN, dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyiapkan program dan anggaran penanganan dampak sosial atas pelaksanaan PSN

Berdasarkan muatan RPP di atas, maka dapat dilihat bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap semua usulan yang dikonsep didalam PSN sehingga RPP yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan pertimbangan strategis kegiatan ekonomi pusat maupun daerah. Sehingga Proyek Strategis Nasional yang telah diamanatkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah telah sepenuhnya akan segera tercapai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah dan/atau badan usaha lainnya.