Berbicara mengenai Pasar Modal untuk mengetahui apa tugas yang diemban oleh OJK dalam kaitannya dengan Pasar Modal, ada baiknya perlu diketahui terlebih dahulu apa tujuan dibentuknya OJK, hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai UUOJK) dan pengelolaan Lembaga Pasar Modal juga ikut ditata ulang lewat Undang-Undang ini.

Bahwa di dalam Pasal 4 UUOJK menjelaskan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :

  1. Terselenggara secar teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 UUOJK dikemukakan; dengan tujuan bahwa OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Dalam penjelasan Pasal 4 Huruf C dikemukakan “yang dimaksud dengan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan”.

Sedangkan fungsi OJK sebagai Lembaga Negara yang independen dijabarkan dalam Pasal 5 sebagai berikut: OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Mengacu kepada ketentuan ini, dapat diketahui tugas OJK yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hal tersebut mengacu kepada ketentuan di atas, secara eksplisit dalam undang-undang telah ditegaskan OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi di bidang sektor jasa keuangan. Untuk Pasar Modal tugas dan pengaturan dan pengawasan dijabarkan dalam Pasal 6 huruf b yakni OJK melaksanakan tugas oengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasal Modal.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 UUOJK sebagai berikut: untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUOJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, emmelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan;
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan epraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan wewenang OJK dalam kegiatan sektor jasa keuangan dijabarkan dalam Pasal 9 sebagai berikut: untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 OJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelolaan statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelolaan statuter;
  7. Menetapkan sanksi administraf=tif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. Memberikan dan/atau mencabut;
  9. Izin usaha;
  10. Izin orang perseorangan;
  11. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
  12. Surat tanda terdaftar;
  13. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  14. Pengesahan;
  15. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  16. Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam epraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.