Perkembangan di dunia bisnis semakin pesat, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas. Karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya, yaitu merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum, merupakan kumpulan modal/saham, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya, pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, serta kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun syarat-syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu :

  1. Akta Pendirian

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995, prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal).

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “perseroan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal dua orang atau lebih tidak berlaku bagi :

  • Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara;
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal

2. Pengesahan oleh Menteri

Maksudnya ialah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh status badan hukum. Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau kausanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak subtitusie.

3. Pendaftaran

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang melakukan pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang memberikan pengesahan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung. Daftar perseroan memuat data tentang Perseroan.

Sehingga demikian merupakan syarat sah pendirian dari perseroan itu telah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu dengan adanya akta pendirian perusahaan.