Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan BPK merupakan lembaga yang hadir untuk memeriksa lembaga atau instansi lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan BPK 1/2020”), Pasal 1 angka 1). Pada praktiknya, BPK akan memeriksa lembaga atau instansi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan BPK 2/2017”), Pasal 1 angka 3.). Hasil pemeriksaan tersebut akan membuahkan Rekomendasi BPK yang ditujukan kepada pejabat-pejabat terkait guna perbaikan atas potensi kerugian negara.

Rekomendasi BPK pada hakikatnya merupakan saran, namun wajib ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat terkait (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 3). Oleh karena itu, langkah-langkah dalam menindaklanjuti atas Rekomendasi BPK, yakni sebagai berikut:

  1. Pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan atas Rekomendasi BPK kepada BPK dalam waktu 60 hari; (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 3)
  2. BPK akan melakukan penelaahan terhadap jawab atau penjelasan selama 30 hari dan dituangkan ke dalam laporan hasil penelaahan; (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 5)
  3. Tindak lanjut atas Rekomendasi BPK diklasifikasikan oleh berdasarkan Pasal 7 dari Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017.
  4. Jika tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi dan disetujui oleh anggota atau pelaksana BPK yang berwenang, maka tanggung jawab pejabat terkait dianggap selesai. (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 8)

Secara garis besar, Rekomendasi BPK yang berdasarkan temuan BPK perlu ditindaklanjuti sebaik-baiknya sehingga dinyatakan telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal itu untuk mencegah hal-hal yang akan menyulitkan aktivitas bisnis di kemudian hari apabila belum diselesaikan secara tuntas. Untuk ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Rekomendasi BPK dan tindak lanjutnya, terdapat pada Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 dan peraturan pendukung lainnya.