Pada mulanya Pajak Penghasilan (PPh) hanya di berlakukan kepada perusahaan perkebunan dikarenakan pajak dinilai hanya dikenakan pada usaha yang mengambil hasil bumi dan menghasilkan keuntungan dari hasil bumi. Pada tahu 1925 terjadi reformasi pajak, dimana Pajak dikenakan kepada Perusahaan Perseroan yang dikenal dengan Pajak Perseroan (PPs). Seiring berkembangnya bidang industri di Indonesia, pada akhirnya pajak di berlakukan juga untuk perorangan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan atau badan hukum.

PPh pertama kali di atur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UUPP), dengan mengalami beberapa kali perubahan, ketentuan mengenai pajak penghasil kini di atur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Dalam Pasal 1 Angka 1 UUHPP, Penghasilan Pajak adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUPH, yang termasuk subjek pajak adalah;

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

Selain itu subjek pajak menurut pasal 2 ayat (2) UUPH dibagi menjadi Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri;

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri
  2. orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  3. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; c. bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  4. Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dalam pelaksanaannya subjek pajak sebagaimana dimaksud di atas diwajibkan untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan SPT. Pajak pada hakikatnya bersifat mengikat dan memaksa, karena itu Pemerintah memberikan keterikatan dalam bentuk PPh kepada setiap subjek pajak yang memperoleh gaji, penghasilan, tunjangan, honorarium, serta uang jasa agar negara memperoleh pemasukan melalui pemungutan pajak. Saat ini pelaporan SPT bisa delakukan secara daring melalui website  https://djponline.pajak.go.id , dan hal ini diberlakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan tujuan mempermudah seluruh peserta wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pembayaran, serta pelaporan pajak sehingga peserta wajib pajak tidak diharuskan mengunjungi kantor pelayanan pajak.

Dengan dipermudahnya tata cara pelaporan SPT Tahunan di harapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menaati kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak setiap tahunnya, dikarenakan jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi yang telah di tetapkan oleh peraturan yang berlaku.