Kurator seringkali dihubungkan dengan Kepailitan.  Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan mendefinisikan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.  Sedangkan yang dimaksud dengan Kurator menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan adalah Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Bahwa setiap debitur baik perorangan maupun badan hukum yang memiliki minimal dua kreditur dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga jika debitur dimaksud berhenti membayar karena tidak mampu atau tidak mau membayar sedikitnya satu utang yang seharusnya telah dibayar kepada kreditur.  Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh debitur atau kreditur.  Untuk kepentingan umum permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kejaksaan. Jika debitur adalah bank maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, dan dalam hal debitur adalah perusahaan efek permohonan hanya dapat diajukan oleh Bapepam.  Putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga adalah bersifat serta merta, artinya putusan tersebut dapat dijalankan lebih dulu walaupun diajukan upaya hukum Kasasi atau Peninjauan Kembali.  Sejak putusan pernyataan pailit dinyatakan Pengadilan Niaga maka debitur (debitur pailit) secara hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh hartanya (harta pailit) yang mencakup semua harta debitur yang ada saat itu dan yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, kecuali harta yang bukan bagian dari harta debitur namun berada dalam penguasaannya.  Debitur tidak dapat lagi menjual, menghibahkan, menggadaikan atau mengagunkan hartanya. uKewenangan mengurus dan membereskan harta pailit karena hukum menjadi kewenangan Kurator.  Sehingga tugas dari Kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada Kurator dalam hal proses Kepailitan, yaitu :

  1. Sebagai Kurator sementara

Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit.

Tugas utama dari Kurator Sementara adalah untuk :

  • Mengawasi pengelolaan usaha debitur
  • Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator

Karena pertimbangan keterbatasan kewenangan dan efektivitas yang ada pada Kurator Sementara, maka sampai saat ini sedikit sekali terjadi penunjukan Kurator Sementara.

  1. Sebagai Pengurus

Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Tugas Pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.

  1. Sebagai Kurator

Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari keadaan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Dengan demikian tugas utama Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan yaitu :

  1. Tugas Administratif

Kurator bertugas untuk mengadminstrasikan proses-proses yang terjadi dalam Kepailitan, misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada Hakim Pengawas.

Dalam menjalankan tugas administratif Kurator memiliki kewenangan :

  • Untuk melakukan upaya paksa seperti paksa badan.
  • Melakukan penyegelan (bila perlu).
  1. Tugas Mengurus/mengelola harta pailit

Selama proses kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka Kurator dapat melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur.  Pengelolaan hanya dapat dilakukan apabila debitur pailit masih memiliki suatu usaha yang masih berjalan.

Dalam menjalankan tugas mengurus/mengelola harta pailit Kurator memiliki kewenangan :

  • Membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit.
  • Meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum dibebani demi kelangsungan usaha.
  • Kewenangan khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja dan perjanjian lainnya.

 

  1. Tugas melakukan penjualan-pemberesan

Tugas yang paling utama dari Kurator adalah melakukan pemberesan.  Maksudnya pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana Kurator melakukan pembayaran kepada para kreditur konkuren dari hasil penjualan harta pailit.

 

Disusun oleh : Team PPHBI, PT PPHBI Indonesia