Pada umumnya, tujuan dilakukannya merger adalah untuk membentuk suatu bank hasil merger yang lebih solid, tangguh dan sehat yang  ditunjang oleh modal & aset yang besar & kuat, jaringan usaha dan pelayanan yang semakin luas, teknologi yang canggih, sumber daya manusia yang lebih professional dan diversifikasi produk-produk perbankan yang lebih bervariasi. Selain itu dengan merger dimaksudkan untuk mewujudkan suatu bank yang unggul dan memberikan manfaat yang besar bagi para pemegang saham, karyawan, para nasabah, masyarakat maupun negara sekaligus sebagai langkah untuk –mempersiapkan bank dalam menghadapi era globalisasi dan menjadikannya sebagai world class company.

Langkah dilakukan merger merupakan hasil dari suatu proses penjajagan yang telah berjalan sejak dua tahun lalu dengan dilandasi oleh visi bersama mengenai upaya menyiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi. Salah satu faktor pendorong dari rencana merger ini  antara lain dalam rangka mendukung anjuran otoritas moneter yang pada waktu ini menetapkan bahwa modal disetor bank umum minimal sebesar Rp. 3 trilyun sehingga diharapkan perbankan menjadi  tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka.

Adapun langkah-langkah dalam proses merger meliputi tahap penandatanganan naskah kesepakatan, pembentukan tim merger, penunjukkan pihak-pihak independen, proses due dilligence, pengiriman Rencana Penggabungan kepada kreditur, penyampaian pernyataan penggabungan kepada Bappepam (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek, Pengumuman Ringkasan Rencana Penggabungan di surat kabar dan kepada semua karyawan masing-masing peserta penggabungan, pembuatan Surat Edaran kepada Pemegang Saham, pembuatan konsep Akta Penggabungan, pelaksanaan RUPSLB diikuti dengan pelaporan dan pengumuman kepada pihak-pihak yang berkepentingan serta pengajuan izin penggabungan ke  Bank Indonesia.