Akuisisi pada Perseroan Terbatas mempunyai dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Peningkatan akan terjadi pada besarnya pendapatan, pengurangan biaya, penurunan atau pengecualian pengenaan pajak, dan pengurangan biaya modal kerja. Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung berupa badan hukum atau perseorangan.

Pengambilalihan saham yang dimaksud pasal 125 ayat (1) adalah pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 UUPT.

Adapun proses pengambilalihan melaui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

  • Keputusan RUPS;
  • Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
  • Penyusunan Rancangan Pengambilihan
  • Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
  • Pengajuan Keberatan Kreditor
  • Pembuatan Akta Pengambialihan di hadapan Notaris
  • Pemberitahuan kepada Menteri
  • Pengumuman Hasil Pengambilalihan

Adapun proses pengambilalihan saham secara langsung dari Pemegang saham dimana prosedurnya dilakukan lebih sederhana yaitu Prosedur pengambilalihan (akuisisi) saham perseroan terbatas wajib tunduk pada ketentuan tentang akuisisi saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang antara lain mengatur:

  • Akuisisi saham wajib memperhatikan ketentuan pemindahan hak atas saham dalam Anggaran Dasar, serta mendapat persetujuan rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS wajib dilakukan paling lambat 30 9tiga puluh) hari setelah pengumuman, (Pasal 126 ayat (6) dan (7) UUPT).
  • Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, (Pasal 127 ayat (8) UUPT).
  • Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman mengenai akuisisi sesuai dengan rancangan dimaksud. Apabila kreditor tidak mengajukan keberatan dlm jangka waktu tersebut maka kreditor dianggap mneyetujui akuisisi. dalam hal kebeartan dari kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi perseroan maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Sebelum keberatan ini diselesaikan maka akuisisi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 127 ayat (2) (3) (5) (6) dan (7) UUPT.
  • Akta pemindahan hak atas saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia (pasal 128 ayat (2) UUPT).
  • Salinan dari kata pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan Struktur Pemegang Saham Perseroan (Pasal 131 ayat (2) UUPT).
  • Direksi perseroan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ataus ejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 133 ayat (2) UUPT).

Proses akuisisi hanya mengubah status pemilik saham yaitu beralih dari pemegang saham perseroan terakuisisi kepada pemegang saham pengakuisisi. Jadi perubahan yang timbul bukan pada status perseroan tetapi pada pemegang saham pengkuisisi dan perusahaan terakuisisi tetap berdiri dan menjalankan semua kegiatan perseroan tersebut secara mandiri.